Jampidsus Janji Tak Kompromi dengan Markus

Kamis, 27 Mei 2010 – 19:36 WIB

JAKARTA -- Program pemberantasan praktik mafia hukum, kembali dicanangkan Kejaksaan AgungKali ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari yang baru dilantik, mencanangkan program puasa menerima suap, pungli dan sebagainya.

Ini merupakan pola yang akan diterapkan dalam kepemimpiannya selama menjabat pimpinan Gedung Bundar

BACA JUGA: Tunggu Perintah DPR Usut Dugaan Suap Cetak Uang BI

Caranya mulai dari dirinya, tidak akan menciptakan celah celah bagi makelar perkara
‘’ Cari, berantas harus dari atas, harus JAM nya yang tidak terima, itu yang saya kerjakan di Bandung dan NTB,’’ ujar HM Amari, usai pisah sambut jabatan jampidsus di Kejaksaan Agung, Kamis (27/5) petang.

Nantinya, ujar Amari, pihaknya akan bersikap tegas dan mencontohkan mulai dari dirinya untuk mempersempit ruang gerak adanya makelar kasus di Kejagung.

‘’Saya akan konsisten seperti di tempat lain

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan

Saya sejak mulai sejak di Kajari, saya paling nggak kompromi dan saya paling nggak bisa beri kesempatyan kepada orang yang urus perkara, nggak ada yang saya layani, ketemu aja nggak mau saya,’’ tambah mantan Kajati Jawa Barat ini.

Dituturkan, dari pengalamannya menjabat di daerah, pola-pola inilah yang diterapkan
Amari merasa, pola itu cukup berhasil memberantas penyimpangan penanganan kasus dan meningkatkan produktifitas kerja satuannya

BACA JUGA: Jampidsus Baru Diminta Lebih Gesit

‘’ Puasa tidak boleh terima suap, meres, pungli, dan Alhamdullialah berhasil,’’ tambahnya.

Sekadar catatanAmari pada 2008 meraih predikat kajati kedua terbaik di Indonesia dalam memberantas korupsi saat menjabat kajati NTBBahkan untuk tingkatan Kajati kelas II, ia menggondol peringkat pertamaIni kemudian berlanjut saat ia memimpin kajati Jawa Barat yang kemudian berbuah promosi jabatan sebagai jamintel(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengemis di Perempatan Jalan demi Membeli Bolpoin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler