Tim Tabur Kejagung Bekuk Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Makassar

Kamis, 05 November 2020 – 18:59 WIB
Foto: Terpidana kasus korupsi di Dinkes Kolaka Timur saat ditangkap Tim Tabur Kejagung (pakai rompi merah). Dok Puspenkum Kejagung.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang terpidana kasus korupsi bernama Herry Faisal. Dia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan di Kolaka Timur.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengatakan, Herry merupakan terpidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2014.

BACA JUGA: Pelarian Ahmad Islami Berakhir Sudah di Tangan Tim Tabur Kejagung

“Pelaku ditangkap Tim Tabur pada Selasa (3/11) tanpa perlawanan Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT 4, RW 20 Kelurahan Gunung Sari, Kecamata  Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Menurut dia, penangkapn ini dilakukan agar pelaku bisa menjalani putusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 101 Penjahat Tahun Ini, Ruspahri Jadi yang Terbaru

Sunarta menjelaskan, penangkapan Herry Faisal merupakan salah satu program Kejaksaan Agung dalam optimalisasi penegakan hukum yang berkeadialan.

"Kami akan terus mempersempit ruang gerak para buronan," tegas dia.

BACA JUGA: Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, semasa jadi PNS Herry Faisal menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur T.A 2014. Dia telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan negara sebesar Rp 844.067.525.

Hari menyebut sebagian dana yang dikorupsi telah dikembalikan kepada negara. Antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin rabues dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00.

"Ternyata dari kerugian negara itu setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00," kata Hari.

Sebelumnya Mahkamag Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler