Sempat Kompak Mangkir, 3 Pegawai PT Billy Dipanggil KPK

Senin, 30 Januari 2017 – 11:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pegawai PT Billy Indonesia, Senin (30/1).

Ketiganya yakni Sony Padmini, Edy Darmon dan Koei Tjin Shin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan.

BACA JUGA: Catat, Tiga Eks Pimpinan KPK Pilih Dukung Anies-Sandi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. "Mereka diperiksa untuk tersangka NA," kata Febri, Senin (30/1).

Febri membenarkan bahwa ini merupakan panggilan ulang terhadap ketiga saksi yang kompak mangkir pada Selasa (24/1) lalu. "Ketiga saksi kami panggil kembali. Ini adalah penjadwalan untuk panggilan sebelumnya," ungkap dia.

BACA JUGA: Pilihan Untuk Ketua MK, Mundur Atau...

Penyidik juga memanggil saksi lain dari kalangan swasta Noor Salim, yang akan diperiksa untuk Nur Alam.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum menjebloskan Nur Alam ke tahanan. Terlebih lagi, Nur Alam pernah kalah saat menggugat KPK di jalur praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Please, Jangan Kendor Memburu Koruptor

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler