Sempat Mangkir, Akhirnya Azis Syamsudin Muncul di KPK

Rabu, 09 Juni 2021 – 10:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (9/6).

Azis sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK

"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Azis Syamsuddin diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. 

BACA JUGA: AKP Robin Menerima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.

Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020. 

BACA JUGA: Dewas Panggil Azis Syamsuddin Bersaksi di Sidang Etik Penyidik KPK

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. 

Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK. 

KPK telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terus juga sudah memanggil sebanyak dua kali dalam proses sidang etik terhadap Robin. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler