jpnn.com - SUMUT — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap A (35) otak pelaku pembunuhan terhadap seorang agenda mobil Henri Goh.
Otak pembunuhan berinisial A itu ditangkap di Padang Lawas, Sabtu. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, atau menembak pelaku yang melawan saat penangkapan.
BACA JUGA: WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir di Medan, Sumut, Sabtu (1/10).
Dia menjelaskan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama dua tahun.
BACA JUGA: Ini yang Dipersiapkan Bripka Ricky Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pelaku lainnya berinisial AA (20) sudah ditangkap, dan saat ini sedang menjalani proses hukum. "Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
BACA JUGA: Askar MIT Terlibat Banyak Kasus Pembunuhan, Ahli Merakit Bom
"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati," kata Kompol Teuku Fathir.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2020 di sebuah bengkel di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban pembunuhan itu ditemukan dalam kondisi tangan, kaki dan leher terikat. Satu unit mobil milik korban juga dilarikan oleh pelaku. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi