jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyambangi Gedung Bareskrim Polri guna menemui kliennya setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21 pada hari ini.
Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Sesmil Presiden Sebut Jokowi Sudah Beri Tanda Tangan untuk Ferdy Sambo
Erman mengatakan dia sengaja bertemu Bripka Ricky guna mempersiapkan mental kliennya menjelang persidangan.
Keluarga Bripka Ricky, kata dia, telah membesuk pada Kamis (29/9).
BACA JUGA: Judul BAP Bripka Ricky di Kasus Kematian Brigadir J Diubah, Ada Apa?
"Sekarang memperkuat persiapan mental dia (Ricky), kami sudah siap ke pengadilan. Oleh karena itu, dia harus mempersiapkan mental dan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Menurut Erman, persiapan mental kliennya perlu dilakukan mengingat Bripka Ricky Rizal juga dijerat dengan pasal ancaman hukuman mati.
BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky: Bharada E Siap Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Berteriak Jongkok
"Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi Pasal 340 KUHP, dianggap apakah Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP semuanya tinggi," ujar Erman.
Kendati demikian, lanjut Erman, kliennya hanya korban keadaan Ferdy Sambo.
"Walaupun kami melihat persoalan ini dari segi kami bahwa ini korban keadaan," tutur Erman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama