Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik

Jumat, 24 Juni 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Pasca operasi pengangkatan silikon payudara di RS Siloam, kondisi tersangka penggelapan dan money laundering Inong Malinda Dee turun naikSempat nge-drop pada Rabu (22/6) lalu hingga masuk Intensive Care Unit (ICU), istri siri artis muda Andhika Gumilang itu akhirnya mulai masuk ruang perawatan kemarin (23/6).

"Memang sempat drop kemarin pukul 24.00

BACA JUGA: Jumhur Siap Mundur dari BNP2TKI

Tapi sekarang kondisinya sudah membaik, namun masih harus dirawat di ruang perawatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (23/6)


Anton menuturkan, usai menjalani pembedahan, kondisi Malinda sempat turun naik

BACA JUGA: Disclaimer Terus, Dana Operasional Bupati Harus Dipotong

Tensi darahnya juga lebih rendah dari kondisi normal
Ibu tiga anak itu bahkan sempat dirawat di ICU, sebelum akhirnya keluar dan menjalani penanganan pasca operasi di ruang perawatan.
 
Anton belum bisa memperkirakan berapa lama masa penyembuhan Malinda

BACA JUGA: Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda

Dia juga belum tahu kapan mantan relation manager Citibank itu akan dikembalikan ke RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur"Kalau kondisinya sudah normal dan tidak ada yang dikhawatirkan tim dokter, baru akan dipindahkan ke RS Polri," katanya.
 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara Malinda belum lengkap alias masih P-18"Hingga kemarin (22/6) berkas Malinda dan rekannya, Dwi Herawati, masih belum lengkap atau P18," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin (23/6).
 
Selain berkas Malinda dan Dwi, tiga berkas perkara lainnya yang masih terkait juga dinyatakan P-18Yakni, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, Ismail Janun, dan Andhika Gumilang"Kami sudah masukkan dalam surat tersebut petunjuk yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas," kata Noor
 
Seperti diketahui, Malinda dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU No15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 UU No8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan ketiga tersangka lainnya dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 1998 tentang Perbankan(aga/nw)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Hilang di Riyadh, Keluarga Mengadu ke Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler