Sempurnakan 2 Poin Regulasi Industri Hulu Migas

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 09:37 WIB
Ilustrasi eksplorasi minyak. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berusaha menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif.

Salah satu caranya dengan terus berusaha memperbaiki regulasi.

BACA JUGA: Target Produksi Migas Dipastikan Meleset

Aturan bagi hasil atau gross split yang tertuang dalam Permen ESDM No 52/2017 diharapkan dapat menggairahkan industri migas.

Namun, dalam aturan itu, masih ada dua hal yang harus disempurnakan.

BACA JUGA: 7 Blok Migas Akan Pakai Gross Split

Yakni, fasilitas kompensasi kerugian terkait dengan pajak dan pajak tidak langsung.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan dengan beberapa pihak.

BACA JUGA: JOB PPEJ Maksimalkan Produksi di Blok Tuban

Yaitu, Kementerian ESDM, menteri keuangan, dan pemilik kepentingan mengenai dua hal tersebut.

”Menkeu sudah meminta persetujuan tentang penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu ke presiden. Kami harapkan PP tersebut serta masuknya dokumen partisipasi bisa sesuai dengan target pada 27 November,” katanya, Jumat (27/10).

Dia menjelaskan, pemerintah memang perlu memberikan rangsangan untuk menggairahkan industri tersebut.

Sebab, dengan konsumsi minyak dan gas yang terus naik, industri migas harus dihadapkan pada kondisi penurunan alamiah di beberapa lapangan utama.

Dari kebutuhan minyak domestik sebesar 1,6 juta barel per hari lifting minyak, hingga September, yang dicapai baru 797 ribu barel per hari. (vir/c20/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sucofindo dan PDPDE Kerja Sama Garap Jalur Migas Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler