Semua Anggota Bawaslu Tersangka

Rabu, 20 Mei 2015 – 11:20 WIB
PAKAI ROMPI DAN KERPUS: Sekretaris Bawaslu M. Amru langsung ditahan setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim Selasa malam (19/5).(Polda Jatim)

jpnn.com - SURABAYA - Institusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim bak terkena badai. Seluruh anggota dan pimpinan di lembaga itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. 

Para tersangka itu, antara lain, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan dua anggotanya, yakni Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede. Lalu, ada Gatot Sugeng Widodo (bendahara) dan M. Amru (sekretaris). Satu orang lagi adalah rekanan Bawaslu Jatim berinisial IDY. 

BACA JUGA: Pengusaha Angkot Tolak Rencana Wali Kota Bima Arya

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan pemeriksaan awal," jelas Ditreskimsus Polda Jatim Kombespol Idris Kadir.

Untuk kali pertama, Amru memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kemarin (19/5). Dia diperiksa untuk menjelaskan aliran dana hibah yang diselewengkan. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

BACA JUGA: Aksi Heroik Petugas Palang Pintu Perlintasan KA Selamatkan Sopir Pikap

Berdasar hasil penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, para tersangka terbukti melakukan beragam kecurangan. Di antaranya, penandatanganan kontrak fiktif serta mark-up pengadaan barang dan jasa. Para tersangka juga dituding secara sengaja mengubah rencana anggaran biaya. Mereka juga dianggap bersalah karena tidak mengembalikan uang negara. "Dana silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran, Red) juga tidak disetorkan," imbuh Idris.

Dia menjelaskan, polisi juga menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Misalnya, Bawaslu mengadakan beberapa kali rapat maupun konsolidasi di hotel. Mereka melaporkan acara tersebut berlangsung seminggu. Padahal, realisasinya hanya tiga hari.

BACA JUGA: Hendak Berobat Singgah ke Tempat Hiburan Malam, Pria Tua Itu Meninggal

Di hadapan penyidik, Amru berusaha mengelak dan membela diri. Meski begitu, polisi tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas. "Untuk mempercepat proses, kami lakukan upaya paksa (menahan Amru, Red)," ujar Idris. 

Hingga kemarin memang hanya Amru yang sudah memenuhi panggilan kepolisian. Lima orang lainnya tidak datang dengan berbagai alasan yang tidak disebutkan oleh tim penyidik. Bila tidak kooperatif, polisi bisa menjemput paksa semua tersangka. Dalam konfirmasi sebelumnya, Ketua Bawaslu Sufyanto tidak bisa datang karena menjalankan ibadah umrah.

Kasus korupsi dana hibah tersebut terjadi pada Pemilihan Umum Gubernur 2013. Amru memiliki peran yang cukup vital. Dialah yang menjalankan sistem administrasi sekaligus operasional keuangan Bawaslu Jatim. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen kontrak yang diduga fiktif, kuitansi palsu untuk me-mark up anggaran pengadaan, dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ada pula uang pengembalian tunjangan hari raya (THR). 

"Dari total kerugian negara, Rp 520 juta berhasil kami amankan," papar Idris.

Polisi kini berencana memanggil lima tersangka lain. Selain itu, penyidik sangat mungkin menggeledah Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti. Bila perlu, mereka juga akan memintai keterangan beberapa pejabat Pemprov Jatim.

Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 87 saksi. Selain para pejabat Bawaslu, para saksi itu terdiri atas anggota panwaslu di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Para tersangka kami jerat pasal 2, 3, dan 9 UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Idris. (did/c6/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Sebut 7 Pengedar Narkoba yang Ditangkap Bukan Jaringan Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler