BACA JUGA: OPM Serang Pos Polisi di Tingginambut
Karo Hukum Setprov Sulut Christiano Talumepa SH menjelaskan, SIP 40 anggota Dekot Manado diterbitkan Pemprov membalas surat permohonan Ditreskrim Polda Sulut
BACA JUGA: Batas Negara di Wilayah Ambalat Dipertegas
"Gubernur telah menyetujui pemeriksaan terhadap 40 legislator Manado dengan status saksi/tersangkaInformasi koran ini, penyidik tipikor Ditreskrim Polda Sulut tidak akan memeriksa sekaligus tapi menggilir
BACA JUGA: Kapolri Kirim Irwasum ke Sulteng
Ini dilakukan agar tidak terjadi kevakuman di Dekot ManadoPara legislator itu diperiksa karena dalam pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebagaimana diatur PP 37/2006 kemudian digantikan PP 21/2007, tidak mengembalikan dana tersebut sebagaimana aturanKuat dugaan, pengembalian dana tersebut tidak menggunakan anggaran pribadi tapi menggunakan pos anggaran dewan yakni perjalanan dinas"Rapel TKI Januari hingga Desember 2006 itu kabarnya dikembalikan dengan memakai dana perjalanan dinas," kata sumber.Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella ketika dikonfirmasi soal SIP legislator Manado mengatakan, penyidikan kasus SPPD fiktif masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan“Soal SIP 40 legislator Manado, belum ada informasi,â€Ã ujar Bella.
Kasat Tipikor Polda Sulut AKBP Gatot Tri saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan pembenaran atas status dugaan penyimpangan keuangan Dekot Manado yang telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan"Untuk hal lain menjadi kewenangan Humas PoldaLihat saja pemeriksaan Senin (hari ini), mungkin sudah bisa didapat jawabannya," tandasnya.
Salah satu personil Dekot Manado Sutan Udin Musa yang berhasil dikonfirmasi mengaku belum tahu soal sudah turunnya SIP tersebutJika nantinya kemungkinan akan ada pemeriksaan"Sebagai warga negara yang menghormati proses hukum saya siap untuk diperiksaSoal bagaimana nanti kita lihat saja perkembangannya," terang Musa.(cw-06/cw-15/ras)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Kekerasan Geng Polisi Beredar
Redaktur : Tim Redaksi