Semua Pembunuh Rundy Irama sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:47 WIB
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid menanyai Roni, pelaku utama dalam kasus ini. Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARBARU - Polsek Banjarbaru Barat menangkap satu lagi tersangka kasus pembunuhan Rundy Irama, 26, tenaga kesehatan (nakes) RSD Idaman Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Minggu (8/8) lalu.

Pelaku bernama Nadi dan sempat buron ini diringkus tim Polsek Banjarbaru Barat di wilayah Kotabaru.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Sebelumnya tersangka Roni dan Andi sudah lebih dahulu ditangkap petugas. Kini, ketiga trio pembunuh tersebut telah meringkuk di tahanan Mapolsek Banjarbaru Barat.

Ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (9/8) siang. Tampak kaki dari dua pelaku yakni Roni dan Andi diperban usai diterjang timah panas aparat. Bahkan, pelaku atas nama Roni harus menggunakan kursi roda.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Nakes RSUD Idaman Ditangkap, Begini Pengakuannya

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menyatakan bahwa kasus ini masuk ranah pencurian dengan kekerasan. Bukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

“Kami gunakan pasal 365 karena tujuan awal pelaku adalah mengambil barang korban, bukan ingin membunuh korban. Jadi tujuan utamanya mengambil barang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Martinus Ginting.

BACA JUGA: Okta Prianus Langsung Dijemput Polisi Usai Lakukan Aksi Brutal di Rumahnya

Dilanjutnya, ketiga pelaku akan disangkakan pasal yang sama. Meskipun diketahui fakta bahwa yang menusuk korban adalah tersangka atas nama Roni, sementara Andi dan Nadi hanya berperan membantu.

"Tujuan awal mereka tidak membunuh, sajam (pisau) ini digunakan untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan hartanya. Namun saat di TKP mereka malah membunuh korban lalu membawa kabur barang incaran," lanjut Kapolres.

Para pelaku tegas Kapolres disangkakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Karena curas ini mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersekutu atau lebih dari satu orang," tegas Kapolres.

Kemudian, Roni yang melakukan penusukan mengaku sangat menyesal atas perbuatan keji yang dilakukannya. Kepada wartawan, Roni bercerita bahwa sebenarnya ia tak ada berniat ingin membunuh korban.

"Saya hanya ingin mengambil handphone dan M Banking dia (korban). Tidak ada niatan untuk itu (membunuh)," ujar pria yang akrab disapa Tole ini.

Roni mengeklaim jika aksi pembunuhan itu terjadi spontan. Sebab, meski ia membawa sajam dari rumah, namun menurutnya sajam itu hanya untuk mengancam korban agar menyerahkan handphone dan password M Bankingnya.

Rencana Roni dkk tak berjalan mulus. Korban menolak memberikan permintaan Roni. Bahkan saat itu korban diceritakannya berteriak. Karena takut ketahuan warga, akhirnya trio pelaku ini melakukan aksi pembunuhan tersebut.

"Saya langsung tusuk korban karena dia berteriak. Pisau itu awalnya untuk menakut-nakuti saja. Karena saya takut (ketahuan) ketika dia berteriak, akhirnya spontan saya tusuk," bebernya.

Roni sendiri juga mengakui bahwa yang membunuh korban adalah ia sendiri. Rekannya yakni Nadi dan Andi katanya membantunya saja. "Andi menutup mulut korban saat teriak, kalau Nadi menjaga situasi."

Ditanya soal tergiur isi saldo rekening korban. Roni tak menampik hal tersebut. Namun ia mengaku sebetulnya tak mengetahui berapa nominalnya. Yang jelas handphone korban merupakan gawai pintar merek iPhone X.

"Saya tidak tahu jumlahnya, karena saat saya minta pin (M Banking) dia menolak dan sempat rebutan handphone. Jadi tidak tahu berapa isinya," katanya.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Sebagai pengingat, nakes RSD Idaman Banjarbaru ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya dengan luka tikam di dada dan leher pada Selasa (3/8) siang. (rvn/bin/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler