Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex

Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:11 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha/aww

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menganggap saat ini memang perlu upaya penyelamatan 50 ribu karyawan PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penyelamatan puluhan ribu pekerja tersebut perlu dilakukan setelah perusahaan bidang tekstil itu dinyatakan pailit oleh pengadilan.

BACA JUGA: Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang

"Langkah positif yang memang diperlukan untuk memberikan kepastian kepada ribuan karyawan yang saat ini statusnya di ambang pemberhentian," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Pemerintah sebelumnya memang mengupayakan agar pilihan ribu karyawan PT Sritex tidak mengalami nasib PHK.

BACA JUGA: Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan

Pemerintah sendiri berupaya memberi keringanan melalui relaksasi aturan agar perusahaan seperti PT Sritex bisa berkembang dan tak pailit.

Kurniasih menganggap bakal ada dampak luas ketika puluhan ribu karyawan PT Sritex terkena PHK setelah perusahan diputuskan pailit.

BACA JUGA: Sritex Cuma Salah Satu Korban Badai Besar di Industri Garmen

Contohnya, kata legislator Dapil II Jakarta itu, para anggota keluarga yang menggantungkan perputaran ekonomi di grup Sritex. 

"Kalau satu satu pekerja menanggung tiga orang, kalikan saja misalnya dengan 50 ribu pekerja grup Sritex, berapa yang akan terdampak jika benar-benar terjadi PHK," kata legislator Fraksi PKS itu.

Kurniasih pun mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan untuk menempuh upaya mitigasi agar tidak terjadi PHK terhadap pilihan ribu karyawan PT Sritex.

"Sebab itu kami mendukung langkah taktis Kemenaker yang segera melakukan mitigasi dan memberi jaminan tidak ada PHK," ungkapnya. 

Kurniasih juga berpesan agar tidak terjadi lagi PHK di industri tekstil ke depan, seraya negara mencari alasan penyebab hancurnya tata niaga industri pakaian dalam negeri. 

Sebab, katanya, tanpa perbaikan asal muasal, kasus seperti PT Sritex bakal terus terjadi dan sudah terjadi di berbagai wilayah. 

"Sudah ada sebelas ribuan PHK akibat setidaknya enam industri tekstil dalam negeri gulung tikar. Cari apakah ada regulasi yang tidak berpihak ke industri tekstil dalam negeri," kata Kurniasih. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler