Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:15 WIB
Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)

jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Polisi menyita sepucuk senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis Karabin M4-A1 lengkap dengan amunisinya yang hendak diperjualbelikan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan senapan serbu itu disita dari tangan tersangka LAT (45), warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. 

BACA JUGA: Polisi Usut Temuan 96 Peluru dan 3 Magasin Senapan Serbu AK-47

“Tersangka L ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM,” kata dia saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sabtu (30/7). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penangkapan LAT beserta penyitaan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan.

BACA JUGA: 2 Senjata Api Organik Polri Berada di Tangan KKB Egianus Kogoya 

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka CF alias A (22) warga Kelurahan Taba Koji, Lubuk Linggau Timur II. 

Dia mengatakan CF merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial yang ditangkap dalam operasi penyergapan personel Satreskrim pada Rabu (20/7) di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: Glock 17, Senjata Andal Karya Perekayasa Tak Paham Pistol

“Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuk Linggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama (Ciayadi). Harga penawarannya Rp 40 juta,” kata dia.

Dari tangan Ciayadi diamankan barang bukti sebanyak 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerja sama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semiotomatis tersebut tanpa dokumen resmi.

“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Harissandi.

Tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler