jpnn.com - LOMBOK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor John Pieris menyatakan amandemen kelima UUD 1945 merupakan sebuah keniscayaan untuk membangun sebuah sistem pengawasan terhadap seluruh lembaga negara dan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya.
Hal tersebut dikatakan John Pieris dalam diskusi "Lebih Dekat Bersama DPD RI” bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan sejumlah wartawan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (6/2).
BACA JUGA: YLBHI: Novel Kena, KPK Bisa Dibubarkan
“Kalau tidak dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 45, rusak check and balanced dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata John Pieris.
Sementara undang-undang, lanjut senator asal Provinsi Maluku ini, menegaskan bahwa tidak boleh satu pun lembaga negara dan cabang-cabang kekuasaan yang lolos dari sistem pengawasan.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar
“Kalau sekarang, DPR RI kondisinya tidak ada lembaga yang mengawasinya. DPR tanpa kontrol, itu bahaya,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Jubir KemenPAN-RB: Pengangkatan Honorer K2 Terganjal UU ASN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Honorer K2, Bakal Tidur di Bus, Makan Cukup Sekali
Redaktur : Tim Redaksi