YLBHI: Novel Kena, KPK Bisa Dibubarkan

Sabtu, 06 Februari 2016 – 21:09 WIB
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menjerat Novel Baswedan dianggap merupakan salah satu bentuk usaha melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Novel adalah salah satu penyidik KPK yang kerap membongkar kasus besar.

Salah satu kasus yang Novel usut adalah simulator kemudi yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo yang saat itu menjadi Gubernur Akademi Kepolisian.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Bisa jadi Bola Liar

"Jika dia (Novel) kena, maka KPK bisa dibubarkan juga," kata Direktur Bagian Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2). "Kasus Novel ini harus dipandang bukan kasus dia secara personal, dari segi momentum," lanjut Julius.

Ia yakin, Novel tidak melakukan kesalahan apapun pada kasus itu. "Jelas ini pengusiran, dia benar," ungkap Julius.

BACA JUGA: Jubir KemenPAN-RB: Pengangkatan Honorer K2 Terganjal UU ASN

Novel dijerat sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian saat berdinas di Polrestra Bengkulu.

Perkara Novel saat ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu bahkan sempat dilimpahkan ke pengadilan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel saat ini ditarik oleh pihak Kejaksaan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Demo Honorer K2, Bakal Tidur di Bus, Makan Cukup Sekali

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Sistem Ketatanegaraan yang Harus Diperbaiki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler