Senator Minta Suara Masyarakat Inginkan Capres Perseorangan Masuk di Amendemen UUD

Kamis, 16 September 2021 – 21:10 WIB
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR M. Syukur. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Dialog Kebangsaan untuk membahas rencana amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir sebagai salah satu wacana ketatanegaraan di Indonesia, Kamis (16/9).

Dalam dialog tersebut, Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA: Tanggapi Wacana Amendemen UUD 1945, Adi Prayitno: Itu Bahaya

Sekretaris Kelompok DPD di MPR M. Syukur mengatakan, pihaknya mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen tersebut, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) maupun penguatan DPD RI.

“Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD RI saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Syukur.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945, Ahmad Doli Kurnia Membeber Ada 3 Kelompok

Salah satu yang disoroti Syukur adalah terkait adanya presidential threshold (ambang batas) partai dalam mencalonkan presiden.

Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.

BACA JUGA: Bamsoet: Tudingan Amendemen UUD 1945 untuk Presiden Tiga Periode Sangat Prematur

Menurutnya, DPD sendiri telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak 2009, dan itu harus dikaji dalam wacana amendemen UUD 1945.

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.

Senator Bengkulu, Ahmad Kanedi mengaku memperoleh aspirasi yang menginginkan adanya calon presiden perseorangan, karena masyarakat menilai banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.

Senada dengan Kanedi, Anggota DPD dari Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD karena ingin membongkar ketidakadilan.

Menurutnya, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD, tetapi dari suara bangsa Indonesia.

Dia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.

“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak, seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tukasnya.

Sebagai informasi, dialog tersebut juga dihadiri Agustin Teras Narang (Anggota DPD dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD lainnya secara virtual. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Basari NasDem Tegaskan Amendemen UUD belum Diperlukan, Ini Alasannya 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler