Senator Sebut Dana Aspirasi Salahi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona

Kamis, 18 Juni 2015 – 20:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Adrianus Garu menilai usulan tentang dana aspirasi daerah pemilihan bagi anggota DPR tidak sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan bangsa. Menurutnya, dana aspirasi untuk anggota DPR justru menyimpang dari tugas dan fungsi utama para wakil rakyat untuk melakukan pengawasan, penyusunan anggaran (budgeting) dan legislasi (pembuat undang-undang)

“DPR itu sudah punya fungsi budgeting yaitu merancang anggaran. Mereka termasuk yang menentukan ke mana anggaran negara ini diberikan. Untuk apa lagi dana aspirasi? Ke mana fungsi budgeting kalau dana aspirasi juga dipakai" ujar Adrianus, Kamis (18/6).

BACA JUGA: DPR: Opini tak Efektif Lemahkan Institusi Penegak Hukum

Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menilai alasan yang diajukan sejumlah anggota DPR tentang dana aspirasi justru sangat tidak masuk akal. Terutama alasan bahwa dana yang diusulkan mencapai Rp 20 miliar per anggota itu  sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat atas aspirasi masyarakat.

Menurut Adrianus, sejak menjadi anggota DPR atau DPD, mestinya para legislator sudah sadar bahwa mereka dipilih sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas tugas utama menerima aspirasi masyarakat. Aspirasi itu kemudian dibawa ke tingkat pusat dan dikawal hingga terbentuk dalam program.

BACA JUGA: Ada 224 Pasangan Bakal Calon Kada Pilih Jalur Perseorangan

“Program inilah yang menjadi pegangan anggota DPR untuk menjawab aspirasi daerah. Bukan meminta dana Rp 20 miliar tiap tahun,” ujar anggota Komite IV DPD ini.

Selain itu, Adrianus juga mementahkan alasan bahwa dana aspirasi untuk menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Menurutnya, sistem perencanaan pembangunan bukan mengacu ke UU MD3, tapi ke UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

BACA JUGA: Datangi KPU, Idrus Ingatkan Keabsahan Kepengursan Golkar Hasil Munas Riau

Dalam UU SPPN pula diatur tentang forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Musrenbang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Forum itu pula yang menjadi tempat menampung semua aspirasi.

"Kalau di luar forum Musrenbang berarti itu ilegal. Itu sama saja mengambil uang negara tidak sesuai aturan," ujarnya.

Karena itu Adrianus berharap pemerintah menolak usulan dana aspirasi DPR. Selain itu, dia juga meminta pemerintah membuat sistem baru dalam perencanaan pembangunan bangsa, dengan menggunakan sistem informasi teknologi (IT) seperti e-budgeting, e-processing, e-planning dan berbagai fasilitas lainnya.

“Dengan model ini, daerah bisa melihat apa yang diusulkan lewat musrenbang, termasuk anggaran yang diusulkan,” ujar Adrianus.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Ini Dulu Menolak DPD Bangun Gedung, tapi Kini Getol Mendukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler