Senator Sulut Ikut Tentang Penyegelan Gereja

Kamis, 24 Maret 2011 – 02:53 WIB

JAKARTA — Kebebasan beragama yang terus disuarakan para pemimpin negeri ini sepertinya belum sepenuhnya terlaksanaBuktinya, ada saja kelompok masyarakat penganut agama tertentu yang merasa diintimidasi dan didiskriminasikan.

Seperti yang dialami jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor

BACA JUGA: Pensiunan Juga Terima Kenaikan Gaji Baru

Jemaatnya dilarang beribadah di bangunan gereja karena dipersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya oleh Pemkot Bogor.

Anggota DPD RI asal Sulut, Marhani Pua mengatakan, sikap pemkot Bogor ini harus segera dihentikan karena merupakan pelanggarah Hak Asasi Manusia (HAM)
“Kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing itu diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.

Ia menambahkan, hal itu telah disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, kemarin

BACA JUGA: Hasil Evaluasi Buruk, Remunerasi Dipotong

“Kami membahas soal temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di kementerian Agama, tapi saya menanyakan secara khusus soal GKI,” ujarnya, tadi malam.

Menurut Pua, langkah itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Sulut yang prihatin dengan jemaat GKI Taman Yasmin Bogor
“Diketahui selama ini jemaatnya beribadah di jalan karena Pemkot menyegel gereja,” paparnya.

Kepada Menag, ia meminta segera mengambil langkah konkrit agar pemkot mencabut dan mengakhiri penyegelan gereja

BACA JUGA: Daerah Bingung, Pengusulan CPNS 2011 Menggantung

“Karena sudah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 yang menolak peninjauan kembali pemkot atas putusan pengadilan yang mensahkan IMB gereja,” jelasnya“Sambutan pak menteri bagusWali kota Bogor langsung ditelpon dan diminta menghentikan penyegelan gereja itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, tindakan pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.

Menurutnya, putusan MA mestinya membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah“Mereka (Pemkot) malah makin keras membangkang pada putusan MA dan makin lantang melarang orang beribadah yang telah dikukuhkan keabsahannya dalam pengadilan,” katanya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Ragukan Adang Miliki Uang Rp 40 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler