Aftermarket

Total Akui Produk Pelumasnya Belum Wajib SNI

Rabu, 13 Februari 2019 – 20:27 WIB
Ilustrasi oli Total Quartz 0W-20. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Total Oil Indonesia yang baru saja meluncurkan dua varian baru dari oli Quartz, diketahui ternyata belum memiliki logo SNI. Dengan kata lain, Total belum memasukkan produknya ke lembaga sertifikasi atau standardisasi yang dikelaurkan BSN (Badan Standarisasi Nasional).

Menanggapi itu, Managing Director PT Total Oil Indonesia Franck Giraud menyatakan, pada dasarnya produk pelumas harus ada dua ketentuan yaitu National Pipe Thread (NPT) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA: Total Luncurkan Dua Varian Oli Quartz Khusus Mobil LCGC

BACA JUGA: Total Luncurkan Dua Varian Oli Quartz Khusus Mobil LCGC

"Kalau untuk NPT kami sudah pasti ada. Tapi kalau logo SNI kami memang belum ada. Saat ini kami sedang memprosesnya," kata Franck di sela-sela acara peluncuran oli Total terbaru, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

BACA JUGA: Label SNI Dongkrak Penjualan Produk Petrokimia Gresik

Fanck berjanji, sebelum November 2019 semua produknya sudah tertempel logo SNI. Menurutnya, untuk mendapatkan logo SNI, salah satu persyaratannya adalah harus menggunjungi lokasi pabrik Total Oil.

"Minggu depan rencanannya akan ada kunjungan dari pihak berwenang ke fasilitas produksi kami. Kemudian kunjungan kedua sudah kami schedule juga," kata Franck.

BACA JUGA: Importir Oli Sebut Sertifikat SNI Tak Berguna

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bahwa setiap produsen atau pengimpor oli di Indonesia diharuskan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), agar produk yang ditawarkan sah ditempeli logo SNI.

Kewajiban SNI untuk produk oli mesin dan transmisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 yang sudah diundang-undangkan pada 10 September 2018 dan berlaku tetap pada 10 September 2019. (mg9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SNI Wajib Pelumas, Importir Oli Meradang


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler