Sengketa Pilkada OKI Disidang MK

Senin, 17 November 2008 – 23:27 WIB
 JAKARTA - Sidang sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan antara pasangan Iskandar SE dan Kukuh Pudiyarto (Kandaku) lawan KPUD OKI di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelarSenin (17/11), tim kuasa hukum pihak penggugat dari pasangan Kandaku menyampaikan 64 alat bukti dan 10 warga dijadikan saksi.

Sebanyak 64 bukti itu antara lain terdiri dari pengundian nomor urut, laporan panwas pemilukada dan tanda penerimaan laporan ke kepolisian, berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang telah ditandatangani oleh petugas-petugas KPPS dan saksi-saksi, surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara

BACA JUGA: RZ Menangkan Gugatan

”Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara itu sebagai bukti bahwa ada 36 warga yang tak diberikan surat suara dengan alasan surat suara sudah habis,” cetus Sulyaden SH, anggota tim kuasa hukum Kandaku.

Adalagi bukti mengenai keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih ditandatangani oleh ketua KPUD OKI Haisen Hower, juga bukti tentang perubahan tahapan program
Yang menarik, bukti penggugat tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan berita acara rekapitulasi tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan Kandaku, namun saksi dari pasangan lain bertanda tangan, begitu juga dengan ketua dan anggota KPUD OKI.

”Benar yang mulia, saya sebagai saksi dari pasangan Kandaku tak menandatangani rekap akhir KPUD OKI

BACA JUGA: Parade Nusantara Batal Datangi Depdagri

Itu saya lakukan karena saya mendengar banyak suara-suara tentang adanya moneypolitic di hari tenang, antara lain di Tulung Selapan dan Cengal, tapi memang saya tidak menyaksikan langsung,” tukas Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, saksi dari pasangan Kandaku di depan majelis hakim dalam sidang pembuktian surat dan saksi tersebut.

Kuasa hukum KPUD Alamsyah Hanafiah SH bertanya kepada saksi
”Apakah para ketua PPK di setiap kecamatan hadir dan penghitungan rekap itu terbuka untuk umum?,” tanya Alamsyah

BACA JUGA: OK Arya Tersangka Kasus Korupsi

”Iya, 18 PPK hadir,” jawab Sang Dewi.

Hanya saja, lanjut sang Sang Dewi, dirinya tak tertarik untuk melihat angka-angka rekapitulasi karena adanya dugaan moneypolitic dan berbagai indikasi pelanggaran dalam Pilbup OKI yang memenangkan pasangan Ishak Mekki MM-Engga Dewata (Ismed)”Saya tidak tertarik untuk melihat angka-angka itu, sebelum dugaan-dugaan pelanggaran dituntaskan, makanya saya tak mau menandatangani berita acara rekap akhirJuga laporan ke Panwas dan ke kepolisian belum tuntas,” cetusnya.

Saksi lain yang dihadirkan pihak pemohon ialah Abdul KadirSaksi ini menerangkan bahwa ada pembagian sembako berupa gula dan minyak sayur yang diduga terkait dengan tim kampanye IsmedSelain itu dia juga menerangkan bahwa ada rekaman berupa CD tentang ketua KPUD Haisen Hower membawa kotak suara untuk pencoblosan di RSUD Kayu Agung.

”Saya melihat sendiri saudara ketua KPUD Haisen Hower yang membawa kotak ituDan disana tanpa ada saksi-saksi, yang saya lihat hanya pihak kepolisianWaktu itu sudah ada 18 surat suara yang dicoblos, lalu kami minta itu di sobek, tapi dimasukkan lagi ke dalam kotak suara,” bebernya.

Atas pernyataan saksi Abdul Kadir itu, kuasa hukum KPUD menanyakan tentang 18 surat suara tersebut”Apakah surat suara itu disobek untuk dibatalkan?,” tanya Alamsyah.

”Ya, itu kami minta disobek dan dibatalkanTapi sobekan itu tetap dimasukkan ke dalam kotak suaraSetelah itu saya ditelepon karena ada juga dugaan pelanggaran di tempat lain, makanya saya tinggalkan RSUD saat itu,” tukasnya.

Pertanyaan juga datang dari kuasa hukum penggugat/pemohon”Apakah temuan sembako dilaporkan ke panwas atau ke kepolisian,” tanya Yopie Bharata SH.

”Waktu itu, setelah kami lihat ada dua mobil sembako atau sekitar 780 bungkus gula dan minyak sayur yang diletakkan di kantor camatWaktu itu sempat terjadi adu mulutKebetulan saat itu, datang pihak PolresAkhirnya barang itu diangkut ke PolresMakanya tidak jadi dibagikan,” cetusnya.

Menurut Yopie, kalahnya pasangan Kandaku karena banyak suara yang hilang dan adanya dugaan kecuranganAntara lain karena banyak pemilih tak bisa mencoblos di hari H karena surat suara diklaim habis”Juga kecurangan-kecurangan itu membuat suara pasangan Kandaku berkurang,” cetusnya.

Hanya saja, kesaksian Abdul Kadir itu ditolak kuasa Ismed”Sembako itu bukan dari pasangan IsmedBegitu juga dengan kecurangan-kecurangan yang disebut, kami lihat semuanya sudah sesuai prosedur,” cetus Dindin Suudin, kuasa Ismed.

Selain dua saksi itu, pihak penggugat juga menghadirkan 8 saksi lain di muka persidangan yang sudah disumpah oleh majelis hakim MK, Mukti Fajar SH, Agil Muktar SH dan Farida SHMereka itu ialah Husien, Budiman, Sumarno, Hasyim, Imam Syakroni, Sujono, M Kasik, dan SaidunDi ruang sidang itu, terang Sulyaden, sebenarnya ada 18 saksi yang dibawa, tapi yang dijadikan saksi di persidangan hanya 10 orang sesuai daftar.

Selain bukti dari penggugat, pihak tergugat/termohon juga mengajukan beberapa buktiAntara lain, daftar pemilih tetap kabupaten OKI, berita acara penetapan pasangan calon terpilih, dan keputusan pemilu Bupati dan Wakil Bupati OKISementara itu, pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum pasangan Ismed, Suharyono dan Dindin Suudin Cs tak mengajukan bukti dan saksiMereka mengaminkan bukti dari pihak tergugat.

Sidang akan dilanjutkan paling lama pada 26 hari kerja setelah sidang pertama digelarAgendanya pembacaan putusan oleh majelis hakimSekedar mengingatkan, MK secara resmi menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) tentang gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, Kandaku pada 10 Nopember 2008.

Sidang gugatan itu diselenggarakan di ruang sidang gedung MK, di Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta PusatSebagai kuasa hukum penggugat ialah Eti Gustina SH CsSementara dari pihak tergugat KPUD OKI dengan kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH CsLalu, pihak terkait dalam hal ini calon bupati terpilih Ishak Mekki diwakili kuasanya Dindin Suudin SH Cs.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Longsor Cianjur Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler