Sengketa Pilkada Surabaya Selesai Maksimal Tiga Hari

Kamis, 03 September 2015 – 02:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, dapat menyelesaikan sengketa pilkada sebelum 6 September.

 

BACA JUGA: Walah... UU Pilkada Digugat, Ini Penyebabnya

Keputusan diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, setelah sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, mengajukan sengketa atas langkah KPUD Surabaya. yakni, memutuskan pasangan bakal calon yang diusung PAN-Demokrat, Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan  calon wali kota.

 

BACA JUGA: Ini Solusi Fenomena Calon Tunggal

Menurut Muhammad, untuk memenuhi harapan tersebut, Bawaslu pusat telah berkoordinasi dengan Panwaslu Surabaya pada Rabu (2/9).

“Hari ini (penggugat,red) melengkapi berkas penyerahan sengketa. Besok (Kamis,red) dimulai musyawarah," kata Muhammad di kantornya, Rabu siang.

BACA JUGA: Ini Opsi Atasi Fenomena Calon Tunggal

"Agar cepat selsai, musyawarahnya diharapkan, kalau dari pagi sampai malam bisa dilakukan, bagus itu. Jadi hari ketiga sudah ada keputusan. Tidak harus 12 hari, intinya begitu,” imbuh Muhammad.

Akibat gagalnya Rasiyo-Dhimam lolos, membuat Tri Rismaharini-Wisnu Sakti harus kembali menjadi calon tunggal di Pilkada Surabaya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta IMF Hormati Perekonomian Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler