jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.
Ketua Tim Hukum KPU RI Ali Nurdin melayangkan keberatan kepada majelis hakim konstitusi karena hal tersebut.
BACA JUGA: Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi
"Jadi prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara, itu ilegal," kata Ali usai persidangan di MK, Jumat (14/6).
Meski demikian, Ali mengatakan, gugatan kubu Prabowo - Sandi Sudah dibacakan dan didengarkan oleh publik.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Ajakan Jokowi Mengganggu Kebebasan Pemilih
BACA JUGA: Indonesia vs Vanuatu, Misi Obati Luka Sang Garuda
Mau tidak mau, kata Ali, pihaknya akan memberikan jawaban agar tidak ada kesan seakan-akan benar.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban KPU Ditunggu Selasa Depan
"Kenapa? Sebab sebagai penghormatan. Kami hormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya, kami akan lakukan. Kedua, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik, sebab KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan baik," kata dia.
BACA JUGA: Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen
Lebih lanjut kata Ali, pihaknya masih berpegangan pada permohonan pertama Tim Hukum Prabowo - Sandi yang tidak menyoal hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Jika sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas. Sebab kan ada disebutkan tingkat provinsi, jika diturunkan ke tingkat kabupaten kan tidak ada. Cuma yang penting adalah permohonan pertama 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU benar," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paslon 02 Endus Upaya Tim Jokowi - Maruf Samarkan Dana Kampanye
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga