Sengketa Rokok, RI Usulkan Panel di WTO

Jumat, 25 Juni 2010 – 19:56 WIB
UU - Presiden AS Barack Obama ketika menandatangani "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" di Gedung Putih, Selasa (22/6) lalu. Foto: Xinhua/Zhang Yan.
JAKARTA - Pemerintah RI secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di JenewaDirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan RI (Kemdag), Gusmardi Bustami menerangkan, permintaan pembentukan panel ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penyelesaian sengketa dagang WTO, setelah konsultasi formal pada pertengahan Mei lalu gagal menyelesaikan masalah.

Sengketa bersumber dari terbitnya undang-undang di Amerika Serikat (AS) untuk mencegah atau mengurangi perokok anak muda, sebagaimana tertuang dalam "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009 dan berlaku September 2009

BACA JUGA: Dwi Soetjipto Tetap Pimpin SMGR

Namun disebutkan, peraturan tersebut telah melanggar ketentuan WTO, yakni secara diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek di AS
"Sekitar 99 persen rokok kretek yang dijual di pasar AS diimpor dari Indonesia

BACA JUGA: SMGR Bagikan Dividen 55 Persen

Dengan demikian, secara implisit AS juga melakukan larangan impor terhadap rokok kretek," jelas Gusmardi, dalam keterangan persnya di Gedung Kemdag, Jakarta, Jumat (25/6).

Menurut Gusmardi, tindakan pemerintah RI membawa AS ke DSB WTO merupakan langkah terakhir, setelah berbagai upaya dilakukan sejak mulai masih dalam bentuk Rancangan UU dan dibahas di Kongres AS, sampai diundangkan
"Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral di tingkat senior official sampai di tingkat menteri, baik formal maupun informal selama lebih dari 4 (empat) tahun

BACA JUGA: Pertamina Kurangi Bangun SPBU

Namun tidak membuahkan hasil," paparnya.

Sebagai anggota WTO, lanjut Gusmardi, AS seharusnya melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagaimana terdapat dalam Agreement on Technical Barriers to Trade dan GATT 1994, untuk tidak melakukan diskriminasi perdaganganGusmardi pun membeberkan, dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, delegasi RI telah menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan panel kepada DSB.

"Indonesia meminta agar panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan Article XX GATT 1994 tanpa disertai bukti ilmiah, serta tidak terpenuhinya persyaratan yang diatur oleh sejumlah pasal dalam Technical Barriers to Trade/TBT dan Sanitary and Phythosanitary/SPS," sebutnya.

Selanjutnya di dalam sidang DSB kemarin, terang Gusmardi pula, delegasi AS menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Indonesia membawa AS ke DSB, serta menyebutnya sebagai suatu hal yang prematurAS meminta Indonesia untuk mempertimbangkan kembali permintaan pembentukan panel tersebutPenolakan AS ini sendiri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi dalam sidang DSB, karena AS sebagai pihak yang dipersengketakan mempunyai hak untuk memblokirnya pada kesempatan pertama, sesuai dengan ketentuan WTO Dispute Settlement Understanding (DSU)Namun pada sidang berikutnya, AS tidak lagi mempunyai hak untuk menolak.

Sekadar diketahui, rokok kretek dan rokok menthol adalah "Like products" sesuai Pasal 2.1 Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement)Sebesar 99 persen rokok kretek yang dijual di AS adalah produk impor (terutama dari Indonesia), sebaliknya hampir seluruh rokok menthol yang dijual adalah hasil produksi domestik ASOleh karena itu, larangan atas impor rokok kretek tersebut dipandang sebagai bentuk perlakuan yang diskriminatif dan less favorable dibandingkan produk rokok menthol.

"Ini merupakan masalah prinsip, karena telah terjadi diskriminasi, di mana pengecualian terhadap menthol yang juga adalah rokok beraroma (flavoured) di dalam UU, sementara kretek yang beraroma cengkeh dilarangOleh karena itu, demi kepentingan nasional, Indonesia membawa masalah ini ke DSB WTO," tegas Gusmardi(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LKPD Disclaimer, DAU Dipotong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler