Sengketa Tanah, Gedung BI Pontianak Terancam Disita

Jumat, 06 Agustus 2010 – 09:05 WIB
PONTIANAK - Gedung baru Bank Indonesia yang berdiri di atas tanah hook Jalan Abdurahman Saleh-Jalan Ahmad Yani Pontianak tersandung sengketa tanah dan terancam disitaTanah itu digugat sang ahli waris pemilik tanah, Hapsa A Thalib bin Talibe dan anaknya Zahara.

Melalui Kuasa hukum kedua penggugat, Musa Surin, SH mengatakan gugatan itu dilayangkan karena tanah untuk pembangunan gedung Bank Indonesia tersebut merupakan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Dua Ninja Bantai Seorang Kakek



"Jelas, tanah untuk membangun gedung BI itu masih sengketa, secara jelas telah pelawan hukum, itu sesuai dengan pasal 1365 BW dan Sita Konserfaturbeslah," kata Musa Surin.

Dijelaskan Musa Surin, awal dari gugatan tersebut berawal ketika Talibe seseorang asal Bugis yang berdomisili di Jalan Parit Haji Husen I
Pada tahun 1963, sebelum ia meninggal dunia, ia kemudian membeli sebidang tanah dengan ukuran lebar 45 Meter dan panjang 360 Meter dari Wan Abdullah, laki-laki asal Arab yang terletak Parit Bangka Belitung Complek III Districk Pontianak atau yang lebih dikenal Jalan Sepakat I.   

Dari jual beli tersebut, lanjut Musa Surin, kemudian terbitlah surat jual beli tertanggal 9 Januari 1949 yang diketahui oleh ketua kampung, De Matoea Bangka Belitung H Oesman Moestafa.

Dikatakan Musa Surin, semasa hidupnya Talibe, diatas tanah tersebut telah dibangun rumah untuk tempat tinggalnya, tepatnya rumah tersebut terletak diatas tanah yang sekarang dibangun gereja sebagaimana surat izin membangun Wali kota Pontianak tertanggal 9 Juni

BACA JUGA: Dewan Laporkan PDP Jember ke KPK

"Sebagian tanah itu kemudian dijadikan tanah wakaf keluarganya yang terletak disamping Jalan sepakat I," katanya.

Dilanjutkan Musa Surin, Tanah tersebut dari dulu sampai dengan sekarang tidak pernah dialihkan atau dijual kepada siapapun, namun kata Musa Surin, tanah tersebut pernah ditumpangkan kepada seseorang yang bernama Asmad dan keluarganya
"Asmad pun kemudian membanggun pondokan di dekat tanah wakaf keluarga Talibe," katanya melanjutkan.

Setelah Asmad meninggal dunia, pada tahun 1963 keluarganya pidah ketempat tinggal lain

BACA JUGA: Sampang, Penyuplai Terbanyak TKI Bermasalah

Sementara pada bulan Desember 1963 Talibe meninggal dunia dan dimakamkan di makam tanah wakaf tersebut, termasuk istrinya Halidjah dan ketiga anaknya yaitu Saleha, Ma"resak serta Abdul Rasid sehingga tinggallah para pengugat yaitu Hapsa A Thalib bin Talibe dan anaknya Zahara yang masih hidup yang menguasai tanah tersebut

"Tanah itu pun telah berkurang luasnya dikarenakan terkena pembangunan jalan ahmad Yani, Jalan Abdurahman Saleh dan Sepakat Idan tanah itupun terbagi menjadi 2 bidang karena dipotong Jalan Abdurahman Saleh yaitu bagian Utara kurang lebih seluas 11.200 Meter," katanya lagi.

Diterangkan Musa surin, tanpa pengetahuan penggugat, tanah milik penggugat tersebut telah dimohonkan haknya oleh ahli waris Djiden bin Pak salam selaku tergugat I"Awalnya ahli waris tidak mengetahui siapa Djiden itu, namun setelah sidang di PTUN Pontianak, para pengugat mengetahui bahwa Djiden adalah Asmad yang namanya telah diubah oleh sang ahli warisnya," terangnya.

Tak hanya satu orang yang tergugat dalam perkara tersebut,  melainkan sebanyak 22 pihak yang tergugat, termasuk tanah yang dibangun gedung BI,Honda Daya Motor,Gereja serta BPN Kota Pontianak.

Dikatakan Musa Surin, baik para penggugat maupun orang tua penggugat yang diajukan oleh ahli waris Djiden Bin Pak salam atau Asmat yaitu tergugatBerdasarkan suratjual beli No.006/L-56/K2.B.B Tanggal M2 Pebruari 1956 yang tidak sah dan tidak benar dan oleh "Turut Tergugat" diterbitkan hak tanggal 22 Maret 1978 yang telah meninggal tahun 1963 yaitu Djiden Bin Pak Salam

Tanah tersebut kemudian diterbitkan sertifikat hak milik No429/1978 tanggal 22 Maret 1978 dengan gambar situasi No48/ Bangka belitung tanggal 1 meter 1978 atas nama orang yang telah meninggal tahun 1963 yaitu Djiden Bin Pak salam"Aneh orang yang sudah mati kok bisa jual beli tanah, apalagi bisa mengajukan ke BPN," katanya.

Anehnya lagi, lanjut Musa Surin, sertifikat itu kemudian dipecah menjadi beberapa sertifikat yang kini tanah tersebut dibeli oleh Bank Indonesia untuk mendirikan gedung baru.

Terkait kasus tersebut, melalui Musa Surin, menghimbau kepada tergugat yang saat ini menguasai tanah untuk menyerahkan secara suka rela atau menganti kerugian atau uang sewa

Kasus tersebut sudah naik ke Pengadilan Negeri PontianakHal itu dibenarkan oleh Erientuah Damanik, selaku Humas PN Pontianak"Memang ada gugatan terhadap BI, dengan Nomor Perkara 69/PDT.G/2010/PN PTK,"katanya singkat"sidang akan dilangsungkan, Selasa (3/8) (Hari ini, Red) dengan adenga pembacaan gugatan," Pungkas Erientuah Damanik.(arf/metro pontianak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak Antisipasi Daging Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler