Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim

Rabu, 20 April 2011 – 18:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani kasus TPIKY juga tidak akan membela salah satu pihak yang berperkara dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Istana Jamin Tak Intervensi Kasus Antasari

Dan hal itu, tegas Imam, berlaku untuk semua kasus.

"Kebijakan kami di KY, tidak akan pernah melakukan intervensi dan tidak pula membela salah satu pihak yang berperkara, karena KY memang independen
Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, silakan kumpulkan bukti-bukti

BACA JUGA: Waspadai Tim Pembunuhan Rahasia

Kalau ternyata tidak ditemukan penyimpangan, kita hentikan, dan tidak akan ditindaklanjuti laporan itu," tandas Imam kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (20/4).

Namun secara teknis, Imam menyebut bahwa hal itu merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA), di mana pihak MNC sudah mengajukan banding
Karena itu, lanjut Imam, kalau KY memasuki masalah teknis yudisial, itu namanya sudah intervensi.

Oleh karenanya, atas isu bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu memenangkan salah satu pihak akibat campur-tangan mafia hukum, Imam meminta mereka mengajukan bukti-bukti terhadap dugaan penyimpangan tersebut

BACA JUGA: 62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak

"KY selalu bekerja berdasarkan bukti-bukti, bukan berdasarkan asumsi, isu, dan atau sekadar 'katanya'," tambah mantan wartawan ini.

Hingga kini, lanjut Imam, pihak KY belum menerima pengaduan dari pihak MNC atau pihak manapun, tentang dugaan adanya penyimpangan di putusan PN Jakarta Pusat tersebutNamun demikian, KY terbuka bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, baik di tingkat pertama, di tingkat banding, atau kasasi.

"Jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan (untuk) dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA," imbuhnya.

Namun, soal putusan hakim, sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar, menurut Imam itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim"Kita harus menghormati putusan hakim, sejauh putusan itu diambil sesuai prosedur, (alias) tidak ada hukum acara yang menyimpangDan, sekali lagi, KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim, melalui standar moral dan perilakuBukan dari sisi teknis yudisialnya," ungkap Imam.

Sementara, dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Tutut dan Hary Tanoesoedibyo, KY menurut Imam pula, sifatnya hanya menunggu"Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan Rakyat Minta Antasari Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler