Sengketa Waduk Wiyung, Risma Akan Lapor Polisi

Minggu, 11 Juni 2017 – 21:17 WIB
CERIA: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat melakukan jalan sehat bersama 1.200 anak berkebutuhan khusus dalam acara World for Autism di Balai Kota, Minggu (2/4). Salah satu peserta mengikuti jalan sehat dengan menggunakan kursi roda. Ilustrasi : Bagus P/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Upaya Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur untuk mempertahankan aset Waduk Wiyung terus dilakukan.

Rencananya, pemkot bakal melaporkan kasus sengketa ini ke pihak Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Pelapor Memaafkan, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Akhirnya Keluar dari Sel

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini. Menurutnya, mengusut kembali kasus waduk Wiyung cukup penting. Alasannya, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengembalikan berkas laporan Waduk Wiyung ke Pemkot.

Seperti diketahui, pengembalian berkas oleh Kejari dikarenakan tak ada indikasi korupsi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Bejat! Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Risma pun memiliki alasan mengapa sampai berkas dikembalikan oleh pihak Kejari.

“Jadi kenapa dikembalikan, karena ada perbedaan data. Lurah mengeluarkan dua data yang isinya berbeda,” ucap Risma seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Risma Doa Bersama, Hormati Perbedaan Untuk Jaga Kerukunan

Risma menjelaskan, Lurah setempat mengeluarkan surat yang berisi bahwa Waduk Wiyung adalah aset pemkot. Sementara ada satu surat lagi bahwa menyebutkan Waduk Wiyung bukan aset pemkot.

“Dari perbedaan data itu kita diminta untuk melaporkannya ke pihak tindakan kriminal khusus Polrestabes,” jelasnya.

Risma menyebut, laporan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, ia tak ingin menunda proses untuk bisa memenangkan aset yang selama ini dikuasai oleh warga.

Nantinya, lanjut Risma, laporan tersebut bakal dibawa dengan diiringi surat rekomendasi dari Kejari yang diberikan ke pemkot.

Hal itu diamini oleh Kepala Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Ekawati Rahayu. Ia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas laporan baru ke Polrestabes Surabaya.

“Pemkot tidak akan menyerah. Kita akan terus ikuti rekomendasi dari Kejari untuk kemudian melaporkan kasus ke kepolisian,” tegas wanita yang aktab disapa Yayuk ini.

Ia menambahkan, saat ini pemkot memang berencana memanfaatkan Waduk Wiyung. Rencananya, waduk tersebut bakal diuruk untuk kemudian dijadikan drainase. Tujuannya, adalah untuk memperbaiki drainase di wilayah Surabaya Barat.

“Sehingga saat hujan tiba tak ada lagi air yang menggenang,” bebernya.

Seperti diketahui, waduk wiyung sudah tercatat dalam peta Belanda tahun 1937. Dalam peta itu, wilayah tersebut sudah menjadi waduk.

Namun, pada tahun 1957 tiba-tiba tanah seluas 1,1 hektar di sekitar waduk diklaim milik perseorangan.

Pada klaimnya, lahan tersebut dinyatakan sebagai sawah, padahal jelas-jelas lahan tersebut adalah waduk. Bukti bahwa waduk wiyung adalah aset milik pemkot juga makin banyak.

Salah satunya adalah dari Badan Pertanahan Nasional. Menurut BPN, ada surat yang meyebutkan bahwa lahan waduk seluas 2,6 hektar adalah milik negara. (gus/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlawanan PSK Dolly, Kerbau Diarak, Kepalanya Bertulis Risma, Pantatnya Nama Supomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler