jpnn.com, JAKARTA - Anak konglomerat Eka Widjaja, Freddy Widjaja mencabut gugatan sengketa hak warisan terhadap lima saudara tirinya, yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat karena bermimpi dua hari yang lalu bertemu dengan almarhum papa Eka," ujar Freddy saat di konfirmasi, Senin (3/8).
BACA JUGA: Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah
Menurut Freddy, dalam mimpi tersebut almarhum Eka Tjipta meminta dirinya mencabut gugatat dan berdamai dengan kelima kakak tirinya.
"Beliau berpesan untuk mencabut gugatan dan berdamai secepatnya tentang warisan," katanya.
BACA JUGA: Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya
PN Jakarta Pusat diketahui kembali menggelar sidang ketiga kasus sengketa warisan yang diajukan Freddy, Senin (3/8).
Dalam sidang, pihak Freddy selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
BACA JUGA: Masalah Warisan, Anak Konglomerat Almarhum Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Kakak Tiri
Kuasa hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” ucap Yasrizal.
Freddy sebelumnya menggugat hak warisan kelima saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Adapun yang pihak-pihak yang digugat adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian.
Kemudian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang