jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menjalani persidangan perdana pada Senin (10/3). Persidangan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Andi Mallarangeng (agenda dakwaan) Hari Senin jam 14.00 WIB," kata kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat, Jumat (7/3).
BACA JUGA: Boediono Disebut di Dakwaan, Yusril: Nama Tuhan Juga Bisa
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Ia membenarkan Andi akan menjalani sidang perdana Senin (10/3). "Iya, tanggal 10 Maret," tandasnya.
KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Soal Jabatan Atut, Mendagri Minta Pengertian KPK
Andi dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sejak 17 Oktober 2013 lalu, Andi mendekam di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Prya Ramadhani Meninggal Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Bakal Preteli Putusan MK di Revisi KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi