Senin Depan, Polisi Segera Tertibkan Angkutan Umum

Jumat, 13 November 2015 – 17:44 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Apakah kernek yang melambaikan tangan dan tanpa pintu seperti Kopaja dan Metro mengganggu Anda sebagai sesama pengguna jalan? Jika iya, maka tenanglah. Sebab Polda Metro Jaya akan menindak angkutan umum yang tak tertib itu.

Mulai Senin (16/11) mendatang, jajaran Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan itu.

BACA JUGA: Pemprov DKI Sediakan Tiga Tempat Demo, Ahok: Kalau Mau Pakai Tempat Lain Silakan, Asal....

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di Pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup,” terang Budi ini saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (13/11)

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Pastikan Pembangunan Sirkuit Internasional

Tak tanggung-tanggung, pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

“Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu,” papar dia.

BACA JUGA: PERINGATAN: Buang Sampah Sembarangan, Mau Bayar Denda 500 Dolar AS atau Kerja Sosial Sapu Jalan?

Budi juga ‎menjelaskan saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah gencar melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Ia berharap pada Senin mendatang, seluruh pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan yang ditentukan.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Kemacetan Saat Aksi Demonstrasi, Polisi Gandeng Dishub dan Organda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler