JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten PosoMajelis Hakim Konstitusi juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak terbukti.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/7)
BACA JUGA: Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
“Dalam amar putusan, menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Mahfud MD membacakan putusan.Tercatat, Pemilukada Kabupaten Poso sendiri digugat oleh tiga pasang calon kepala daerah-wakil kepala daerah yakni pasangan Hendrik Garylyanto-A.Muthalib Rimi, Sonny Tjandra-H Mulyadi, dan Frans wangu-Burhanuddin Masse.
Para pemohon tersebut dalam dalil-dalilnya mempersoalkan beberapa permasalahan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat, percetakan surat suara yang berlebih, adanya dugaan money Politic hingga pemberian mobil kepada sebuah SMK oleh pasangan calon tertentu.
Terhadap dalil-dalil tersebut, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut tidak beralasan
BACA JUGA: Sanksi DK KPU Tak Memberikan Efek Jera
“Dalil-dalil pemohon ditolak,” kata Mahfud MDBACA JUGA: Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Mesum Mirip Cabup Beredar, Tuan Guru Gerah
Redaktur : Tim Redaksi