jpnn.com, JAKARTA - Kombes Susanto Haris menjadi saksi sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/12).
Susanto yang bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menangis.
BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget
Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Divisi Propam Polri itu mengaku kecewa dan kesal kepada Ferdy Sambo yang telah berbohong ihwal kematian Brigadir J.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal, kok, bohong. Susah menjadi jenderal," kata Susanto di ruang sidang.
BACA JUGA: Perintah Kapolri kepada Hendra Kurniawan Cuma Satu, Sambo juga Menghadap
Susanto mengatakan takut menonton televisi setelah Ferdy Sambo ketahuan merekayasa kasus kematian Brigadir J.
"Saya merasa paranoid (paranoia, berpikir aneh-aneh) menonton televisi, media sosial. Jenderal, kok, tega menghancurkan karier. Sudah 30 tahun saya mengabdi, hancur, rendah pengabdian saya. Belum yang lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, Polres Jaksel," kata Susanto sambil menangis.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
"Kami Baggakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan bagaimana keluarga kami," imbuhnya.
Susanto mengatakan sejatinya dirinya merupakan senior Ferdy Sambo dalam jajaran kepolisian.
Namun, Ferdy Sambo menghubunginya dengan nada tak enak, meminta dia membawa barang bukti bersama senjata api.
Padahal, dalam beberapa kesempatan Ferdy Sambo selalu mengatakan selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior.
"Jadi, kemarin ngomongnya ngegas. Dalam hati saya, kok, sudah bisa ngegas senior. Akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria setelah kami mengantar jenazah ke kargo bandara, kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal," tutur Susanto.
Dia sempat menolak saat Ferdy memintanya mengantarkan barang bukti.
Namun, Ferdy memerintahnya dengan nada kasar. Seusai kejadian, Susanto tak lagi dihubungi Sambo.
Kombes Susanto mengatakan gegara Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi sanksi etik dengan demosi tiga tahun.
"Patsus 29 hari dan demosi tiga tahun," kata Susanto.
Kombes Susanto tak menjadi tersangka dalam perkara kematian Brigadir J.
"Tidak tersangka," tutur Susanto. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti