Sensitivitas Kepala Daerah Saja Belum Cukup

Perlu Payung Hukum Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 16 Maret 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Anggota Komite III DPD asal Sumatera Utara, Darmayanti Lubis menilai alokasi dana dan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa hanya mengandalkan pada sensitivitas kepala daerahSebab, yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam penanganan masalah.

“Kalau hanya mengandalkan sensitivitas kepala daerah, pasti target program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak akan terealisir

BACA JUGA: SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi

Kita butuh konsistensi dan komitmen dari kepala daerah dengan payung hukum berbentuk undang-undang atau peraturan presiden," kata Darmayanti Lubis saat raker Komite III DPD dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA), Linda Amalia Sari, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

Darmayanti mencontohkan operasionalisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sangat tergantung APBD
Sayangnya, alokasi APBD ke P2TP2A jumlahnya kecil

BACA JUGA: Tak Terkait Kelompok Baasyir

"Padahal aktivitasnya banyak antara lain kegiatan pelayanan konseling, pendidikan, pelatihan, dan pendampingan," ungkap Darmayanti.

Pentingnya kenaikan alokasi dan jumlah dana P2TP2A, lanjut Darmayanti, karena terkait langsung dengan pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs)
Yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, menurunkan kematian anak, dan meningkatkan kesehatan ibu.

"Karena payung hukumnya hingga kini belum memadai, maka DPD berharap Kemneg PP-PA pro-aktif untuk menyempurnakannya bersama," pinta Darmayanti Lubis.

Lebih lanjut dia menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang sedang direvisi Komite III DPD

BACA JUGA: Susno Dianggap jadi Irit Bicara

Menurutnya, revisi itu merupakan kesempatan bagi Kemneg PP-PA untuk merumuskan ketentuan yang melindungi pekerja perempuan

“Apakah berjalan koordinasi antarkementerian/lembaga dan apakah Kementerian Negara dimintai masukan? Revisinya jangan mengabaikan perlindungan tenaga kerja perempuan,” tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterlambatan Tim Gegana Ditelisik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler