SKB 6 Menteri Belum Bisa Samakan Persepsi

Tentang Penanganan Anak Bermasalah Hukum

Rabu, 16 Maret 2011 – 21:34 WIB

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Anna Latuconsina, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) enam lembaga negara tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum masih belum berjalan sebagaimana yang diharapkanSebab, SKB bukan berarti menyamakan persepsi masing-masing pihak tentang anak yang berhadapan dengan hukum.

“Banyak terjadi kasus anak yang berhadapan dengan hukum, tapi persepsi kepolisian dan kejaksaan sering berbeda," kata Anna, dalam rapat kerja (raker) Komite III DPR dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA), Linda Amalia Sari di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komite III DPD, Istibsyaroh, itu, Anna mencontohkan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak

BACA JUGA: Tak Terkait Kelompok Baasyir

Menurutnya, seringkali begitu berkasnya sampai di kejaksanaan, dikembalikan lagi ke polisi


"Dan, biasanya penyelesaiannya secara kekeluargaan atau adat

BACA JUGA: Susno Dianggap jadi Irit Bicara

Kalau di kepolisian, penanganannya lebih baik karena mereka memiliki unit PPA,” ungkap mantan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maluku itu.

Padahal, lanjutnya, SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum itu sudah diteken enam pimpinan lembaga negara yaitu Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial (Mensos), Ketua Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung (Jagung), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Anehnya, tuding, Anna justru instansi yang pimpinannya ikut meneken SKB justru tidak tahu keberadaan SKB 6 Menteri itu

BACA JUGA: Keterlambatan Tim Gegana Ditelisik



“SKB tersebut di atas, jarang sekali diketahui oleh instansi terkaitSKB itu hingga kini masih dalam bentuk serimonial pimpinan enam lembaga negara, sementara sosialisasinya ke daerah sangat-sangat lemah," tegas Anna.

Terkait dengan program perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Anna menilai npemerintah daerah belum mementingkannyaHal tersebut bisa dilihat dari alokasi dan jumlah dananya yang belum memadai di APBD

"Di Maluku misalnya, bantuan Pemprov Maluku untuk operasionalisasi P2TP2A hanya Rp5.185.000 per bulanSementara rata-rata kebutuhannya mencapai Rp12 juta per bulan," pungkasnya(fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Peneror Berhasil Sebar Ketakutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler