JAKARTA—Langkah Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Dodi Rahmawan yang berusaha menjinakkan bom di Kantor Berita Radio (KBR) 68 H di Utan Kayu, Jakarta, tidak sesuai prosedur sehingga bom itu meledak dan membuat lengan kiri Dodi harus diamputasi.
Namun demikian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan anak buahnya itu‘’Tujuan mereka baik, tapi caranya tidak pas,’’ ujar Sutarman di Jakarta, Rabu (16/3) petang.
Dijelaskan Sutarman, memang seharusnya Dodi harus menunggu tim Gegana tiba untuk menangani bom tersebut
BACA JUGA: Peneror Berhasil Sebar Ketakutan
Secara prosedural untuk kasus bom seperti itu merupakan kewajiban Gegana untuk menangani.Dalam kasus ini, internal Polri akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penjinakkan bom yang dilakukan Dody
BACA JUGA: Gorontalo jadi Percontohan Rumah Murah
BACA JUGA: 74 Twin Block Rusunawa Tidak Dihuni
Akan diselidiki juga kenapa tim Gegana yang diminta bantuan tak kunjung tiba di lokasi kejadian.‘’Sedang dilakukan audit investigasi oleh divisi propam untuk melihat bagaimana langkah-langkah yang dilakukannya, apakah telah sesuasi dengan ketentuan yang ada,’’ tambah Kabid Penum Div Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Redaktur : Tim Redaksi