Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya

Selasa, 07 November 2023 – 22:08 WIB
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap terpidana Santana Charlie di Medan, Selasa (7/11/2023). (ANTARA/HO-Kejati Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Warga di Pesisir Barat Tertangkap

Pada tahun 2019, terpidana Sentana sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Selanjutnya dalam proses hukum perkara penipuan itu, jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Mantan Hakim Konstitusi Bikin Pertemuan Tertutup Setelah Anwar Usman Dihukum MKMK, Ada Apa?

Lalu, MA dalam putusannya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terpidana karena diyakini terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Setelah ditangkap. Sentana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

BACA JUGA: Bobby Menantu Jokowi Mau Main Dua Kaki, Nasibnya di PDIP Menghitung Hari

Yos juga menegaskan bahwa Tim Tabur akan terus memburu para tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk dieksekusi.

"Itu sebabnya, kami selalu mengimbau agar menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ucap Yos.

Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.

Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.

Selanjutnya, Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan dia tertarik bekerja sama.

Saat itu, Sentana juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.

Secara bertahap, saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar.

Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima sebagaimana dijanjikan Sentana Charlie.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler