jpnn.com, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara mengimbau kepada segenap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu agar melakukan rekapitulasi suara secara jujur dan adil.
“Jangan sampai terjadi permainan jual beli suara di tingkat rekapitulasi,” kata Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Perlukah Petugas KPPS Divaksin?
Menurut Benny, Tim Sentra Gakkumdu telah memproses dua temuan di wilayah Kecamatan Cilincing dan Kelapa Gading. Modus operandinya sama yaitu dengan cara mengurangi jumlah suara untuk Pileg dan Pilpres.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Pemilu di Kawangkoan Selesai, Nih Hasilnya
BACA JUGA: Taufik Gerindra: Hanya Satu Kata, Arif Budiman Harus Mundur!
Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan bertekad untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana pemilu, tanpa pandang bulu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto selaku Penasihat Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk menegakkan keadilan pemilu di wilayah Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?
Lebih lanjut, Benny Sabdo menegaskan pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dilarang keras memanipulasi suara rakyat dalam proses rekapitulasi.
Benny mengingatkan jika KPU, PPK dan PPS lalai mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi dan sertifikat hasil penghitungan terancam pidana selama satu tahun.
Selanjutnya, PPS yang tidak mengumumkan sertifikat hasil penghitungan suara dapat dipidana selama satu tahun.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Bilang Pemilu 2019 Milik NasDem, Lo Kok Bisa?
Redaktur & Reporter : Friederich