jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap seorang lelaki berinisial AK (38) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri DN (35).
Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan pelaku yang merupakan warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong ditangkap setelah mereka mendapat laporan dari korban.
BACA JUGA: Singgung Soal KDRT, Olla Ramlan: Orang Pukul Sekali, Aku Pukul Dua Kali!
“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar dia sebagaimana dikutip Antara, Kamis (7/4).
Dia menuturkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan seorang mantan narapidana tersebut dilakukan setelah korban melapor ke polisi.
BACA JUGA: Kombes Budhi Membantah Tersangka KDRT Punya Saudara di Mabes Polri, Oh Ternyata
Korban DN diketahui sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” beber Machfud.
BACA JUGA: Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah
Menurut perwira pertama Polri itu, dari hasil visum et repertum yang diperoleh, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Adapun bagian tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan AK kepada istrinya tersebut masih terus didalami polisi penyidik.
“Kasus ini masih kami selidiki,” pungkas Machfud. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlapor KDRT di Sulsel Melenggang, Punya Saudara Polisi, Ada Orang Mabes
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan