Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga

Jumat, 09 Agustus 2024 – 23:16 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ayah di Banyuasin berinisial SNS, 42, tega memerkosa putri kembarnya.

Aksi keji tersebut sudah terjadi sejak 2012 saat korban duduk di bangku sekolah dasar hingga 2024.

BACA JUGA: Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab

Aksi bejat tersebut diketahui saat terjadi keributan di rumahnya, korban membela sang ibu saat pelaku hendak melakukan KDRT.

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menerangkan bahwa tersangka ditangkap pada pertengahan Mei 2024.

BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan

"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam dan dalam BAP tersangka mengaku melakukan itu sudah tidak terhitung saat istrinya tidak di rumah. Dari tahun 2012 sampai tahun 2024, sekarang korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi," terang Indra, Jumat (9/8/2024).

Indra mengatakan tindakan bejat tersangka selalu dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah, selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti nafsunya.

BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Cabuli Anak Kandung saat Perjalanan ke Pesantren, Begini Kronologinya

"Ada barang bukti senjata tajam juga yang kami amankan selain pakaian korban. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka," kata Indra.

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua korban, keduanya tidak hamil dari perbuatan ayahnya.

"Kalau hamil, tidak, karena tersangka melakukan hubungan mempunyai cara tersendiri," jelas Indra.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.

"Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, istrinya bertanya kenapa uang untuk anaknya kuliah habis. Lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT, kedua korban hendak membela ibunya dan di situ terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, " ungkap Raswidiati.

Sebelumnya peristiwa itu pernah dipergoki oleh ibu korban. Namun, tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.

"Pernah dipergoki satu kali dan pelaku berjanji tidak melakukannya lagi, tetapi saat keributan itu terungkap ternyata pencabilan itu sudah terjadi berulang kali, makanya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi," kata Raswidiati.

Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022.

SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali, keluarga. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler