Seorang Bocah Tewas Terjatuh dari Pohon setelah Ditembak Ayahnya Sendiri

Jumat, 17 April 2020 – 17:38 WIB
Ilustrasi penembakan dengan senapan angin. Foto ilustrasi/antara/dok pri

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang ayah berinisial Ykb warga Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan polisi karena menembak anaknya sendiri, Kamis (16/4) malam. 

Akibat kejadian tersebut sang anak tewas terjatuh dari pohon setelah diterjang peluru yang dimuntahkan dari senapan angin ayahnya.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Siswi SMP

Informasinya, sang ayah mengira anaknya itu adalah burung yang tengah bertengger di pohon.

“Tersangka Ykb telah diamankan. Kejadiannya pada Kamis sore dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya, sebagaimana dilansir antaranews.com, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih

Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

BACA JUGA: Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya pula.

Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.

Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri. Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.

Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: 5 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler