jpnn.com, BEKASI - Polsek Bantargebang menangkap seorang Duda berinisial H (37) usai melakukan pembunuhan terhadap janda bernama A (47).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan, di Jalan Kemuning 2 No 70 RT 002 Rw 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Selasa (31/4).
BACA JUGA: Datang ke Jakarta Hanya Untuk Bunuh Kekasih Mantan Istri
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Ali Joni, menerangkan pelaku merasa sakit hati kepada korban, karena di minta duit untuk membayar kontrakan.
“Kesal dan sakit hati kepada korban, alasan dari tersangka yaitu diminta uang sebesar Rp1 juta. Karena tidak bisa memenuhi permintaan korban, akhirnya terjadi pembunuhan,” ujar Ali, kepada Pojokbekasi.com, Senin (6/4).
BACA JUGA: Pengakuan Zainal yang Bunuh Mantan Kekasih Istri
Pelaku membunuh dengan cara mengikat leher korban menggunakan kain hingga korban tidak bernafas.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan untuk menghilangkan jejak.
BACA JUGA: Ibu Muda Bunuh Anak Kandung Lantaran Rewel Saat Diberi Makan
“Kami berhasil mengamankan pelakunya di kampung halamannya di Palembang. Pada saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan dengan petugas,” imbuhnya.
Pelaku mengakui menjalani hubungan, namun belum ada ikatan suami-istri dan sudah tinggal bareng selama tujuh bulan. Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy