jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mereka yang diperiksa pada Senin (18/1), di antaranya dua kepala daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai.
BACA JUGA: Gusril dan Rohidin Diminta Datang ke KPK, Jangan Mangkir Lagi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.
Finari diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
BACA JUGA: Keluarga Laskar FPI Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (18/1).
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lagi bagi tersangka Suharjito, yaitu Kasir Besar PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Joko Santoso, Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, dan karyawan swasta bernama Yunus.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
Tak hanya melengkapi berkas perkara Suharjito, tim penyidik KPK juga bakalan memeriksa enam saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Saksi itu di antaranya Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, serta petani bernama Zulhijar.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy, yaitu Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga