jpnn.com, BEKASI - Seorang karyawan di PT DI di Kawasan Industri MM 2100 meninggal dunia dengan status positif Corona (Covid-19).
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi mendesak Pemkab Bekasi lebih ketat melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masih beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Bupati Ingatkan Jangan Remehkan Corona, Pasar Takjil Dadakan pun Dibubarkan
“Pemkab Bekasi harus segera membentuk tim monitoring khusus perusahaan yang masih beroperasi. Ini untuk memastikan semua perusahaan yang masih beroperasi melakukan protokoler Covid-19,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Suparno, Rabu (29/4).
Pria yang akrab disapa Parno ini juga menjelaskan tim monitoring harus terdiri dari instansi terkait mulai dari Disnaker, Kepolisian dan serikat pekerja.
BACA JUGA: Enam Staf BNPB Dinyatakan Positif Corona
“Tidak bisa hanya bertumpu di Disnaker, karena bakal lemah pengawasan, tim monitoring harus melibatkan Polisi-TNI, jika kedapatan perusahaan yang beroperasi tidak melakukan protokoler covid-19, harus ditindak tegas,” kata dia.
Ia menilai saat ini industri yang masih beroperasi sangat mudah mendapatkan izin dari pemerintah. Perusahaan hanya mendaftar melalui online tanpa adanya survei dari pemerintah.
BACA JUGA: Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
“Sebab sangat mudah perusahaan untuk mendapatkan izin operasional hanya mengisi formulir secara online tanpa ada sidak dari Kemenetrian Perindustrian,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, mengungkapkan Ketua Serikat Pekerja PT DI positif terinfeksi Covid-19.
“Ada satu kan (yang positif) waktu itu, ketua serikat pekerjanya dan dia bukan hanya positif, tapi meninggal. Akibatnya mereka sadar langsung menutup dirinya (operasional), total karyawan dari 5.300 ada 5.000 yang dirumahkan,” kata Suhup. (pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti