jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang nelayan di Desa Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, berinisial UH, 41, ditangkap petugas kepolisian bersenjata lengkap, pada Jumat (16/4) malam.
“Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah fiber ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,” kata Halimah selaku istri UH, Sabtu (17/4).
BACA JUGA: MA Menyerahkan Diri ke Polisi Sambil Bawa Jasad Sang Istri
Penangkapan suaminya tersebut setelah petugas kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah fiber yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat (16/4) pagi.
Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).
BACA JUGA: Puluhan ASN Pemkot Tanjungpinang Positif COVID-19, Sejumlah Unit Pelayanan Diliburkan
Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.
Namun Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius tersebut.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terlibat Narkoba, Irwanto Suhaili: Siap-Siap Saja Dipecat
Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Iptu Rajabul Asra yang dihubungi ANTARA pada Sabtu malam, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.
“Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah,” kata Rajabul Asra singkat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi