jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pelajar SMA sebut saja namanya Bunga, 16, menjadi korban pencabulan di kawasan Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (16/3). Tiga pelaku berinisial YL, 20, EW, 16 dan AP, 16, telah ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Kanit Reskrim, Ipda Onny Chandra mengungkapkan, awalnya tiga pelaku berkenalan dengan korban di salah satu Warnet.
BACA JUGA: Abang Ipar Sering ke Rumah Mertua, Ternyata Cuma Modus, Bunga Kini Berbadan Dua
YL kemudian mengajak korban serta EW dan AP ke rumah kontrakannya, Rabu (11/3). Setibanya di rumah, YL melancarkan aksinya dengan membujuk rayu. Korban lalu menuruti keinginan bejat pelaku untuk berbuat terlarang.
“Pelaku YL dua kali berbuat cabul di hari yang berbeda,“ ungkap Onny di Kapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi
Selanjutnya, kata Onny, di hari yang sama, dua pelaku yakni EW dan AP melakukan aksi bejatnya kepada korban. Dua pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.
“EW bersetubuh sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut turut. Sedangkan AP sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut,“ katanya.
BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online
Setelah kejadian tersebut, korban yang diketahui telah satu minggu tidak pulang ke rumah, akhirnya kembali. Setelah dicecar pertanyaan oleh pihak keluarga, korban mengaku telah dicabuli tiga pelaku yang baru dikenalnya.
“Pihak keluarga tidak terima, lalu melapor ke polisi,“ jelas Onny.
Atas aksi bejatnya, YL dijerat pasal 82 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan EW dan AP dijerat pasal 81 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tiga pelaku terancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Onny. (odi)
Redaktur & Reporter : Budi