jpnn.com, TANGSEL - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial SZ (19) di daerah Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7).
Dalam rekonstruksi pembunuhan itu, polisi hanya menghadirkan seorang pelaku berinisial US (42). Sedangkan pelaku lain berinisial DS (20) tidak dihadirkan dalam proses itu.
BACA JUGA: Deretan Fakta Jasad Perempuan Hangus di Tangerang, tentang Lamaran yang Ditolak
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa DS tidak dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi kejadian karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Salah satu pelaku terkonfirmasi positif Covid-19 dan kami isolasi," kata Iman di Tangerang, Selasa.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Kendati demikian, DS tetap mengikuti proses rekonstruksi yang terdiri dari 25 adegan itu secara virtual.
"Pada saat pelaksanaan rekonstruksi secara virtual langsung dengan yang bersangkutan (DS)," ujar Iman.
BACA JUGA: Ada Teriakan Minta Tolong, Doni Terbangun dan Melihat Temannya Bersimbah Darah, Mengerikan
Sebelumnya, kasus itu berawal dari penemuan mayat korban yang sudah hangus di sebuah kebun, Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/7) pagi.
Berangkat dari penemuan jenazah korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bisa menangkap kedua pelaku pada Jumat malam.
Adapun motif pembunuhan sadis itu ialah DS merasa sakit hati karena lamarannya ditolak korban.
Pelaku DS dengan korban sebelumnya pernah berpacaran selama dua tahun.
Rasa sakit hati itu membuat DS ingin menghabisi nyawa korban. DS pun mengajak US, temannya, guna melancarkan niat jahatnya itu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi