jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan bahwa PNS tersebut bernama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.
BACA JUGA: PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
BACA JUGA: Arief Poyuono kepada Anies Baswedan: Dia Pikir Warga Jakarta Senang Lihat Tugu Sepatu
Tri dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Tri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya hukum agar Anies mencabut surat keputusan pemecatannya sebagai PNS.
BACA JUGA: Muhammad Kece Pingsan Usai Dihajar Napoleon Bonaparte & Tahanan Lain, Mengerikan!
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan gugatan Tri tersebut telah digugurkan karena tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN.
Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ujar Yayan. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi