Seorang Remaja Tewas Dibantai 3 Orang, Tak Ada Ampun

Senin, 17 Juli 2023 – 20:18 WIB
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan seorang remaja. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap tiga orang pelaku penganiayaan seorang remaja di wilayah Kecamatan Jatisari, Minggu (16/7).

Akibat penganiayaan itu, korban tewas.

BACA JUGA: Kronologi Ayah-Anak Dianiaya OTK, Tak Ada Ampun, Satu Orang Tewas Dibantai

"Dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku pembacokan terhadap korban berinisial HS (17) akhirnya ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy saat ekspos pengungkapan kasus, Senin.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RPM (21), RP (16), dan RR (17).

BACA JUGA: Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 87 centimeter dan satu unit sepeda motor.

Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap HS itu terjadi pada Minggu (16/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Tiga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam secara bersama-sama terhadap korban.

Peristiwa tersebut berawal saat tiga pelaku melintas dan merasa dilempar batu oleh kelompok korban.

"Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi," katanya.

Sesampainya di lokasi, para pelaku bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

"Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kasatreskrim.

Dalam pemeriksaan, para pelaku merasa sakit hati karena dilempar batu oleh kelompok korban dan berniat melakukan balas dendam dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka di bagian dada.

"Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit Puri Asih," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 junto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler