Seorang Wali Murid Diduga Diintimidasi dan Disekap di Kantor Satpol PP

Senin, 03 Oktober 2022 – 22:23 WIB
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko. ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com - SLEMAN - Seorang wali murid SMA Negeri 1 Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta diduga diintimidasi dan disekap di kantor Satpol PP Kulon Progo.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pedagang Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

"Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan, jadi proses penyelidikan terus kami laksanakan pemeriksaan saksi-saksi."

BACA JUGA: Baru 81.128 Honorer K2 Masuk Pendataan Non-ASN, Satpol PP Kedua Terbanyak, Lainnya?

"Kemudian nanti kalau sudah dirasa cukup kami akan lakukan penahanan," ujar Tri di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10).

Menurut dia, proses pemanggilan saksi untuk melengkapi keterangan yang diperlukan membutuhkan waktu, karena lebih dari satu orang.

BACA JUGA: 7 Ketum Honorer Bicara soal MenPAN-RB Azwar Anas, Sebut Pahlawan sampai Aktor Politik

"Dalam pemanggilan saksi itu tentunya kami tidak sekali panggil mereka langsung datang."

"Karena mungkin ada keperluan dari pihak para saksi sehingga kami kadang waktunya agak lama," ujar Tri Panungko.

Pengacara publik LBH Yogyakarta Era Hareva sebelumnya telah melaporkan dugaan intimidasi dan penyekapan itu ke Polda DIY.

Ada tiga orang yang disebut di dalam laporan bernomor LP/B/0773/X/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 1 Oktober 2022 itu.

Menurut Era, dalam kasus itu salah satu wali murid SMAN N 1 Wates diduga mendapat intimidasi dan penyekapan dari pihak SMAN 1 Wates dan pihak Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat.

Dugaan intimidasi serta penyekapan tersebut, menurutnya, bermula dari beberapa wali murid yang memprotes dan mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah yang harganya mahal tetapi tidak sebanding dengan kualitasnya.

Salah satu wali murid, Agung Purnomo, menurut Era, tiba-tiba dihubungi dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Korban pun mendatangi Kantor Satpol PP dan ternyata ada beberapa orang di dalam ruangan, antara lain pihak dari SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulon Progo.

"Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dengan suasana yang tidak kondusif, korban merasa terintimidasi apalagi dengan posisi sendirian."

"Wali murid tersebut diancam karena dianggap telah membuat kegaduhan dan akan mencemarkan nama baik sekolah," kata dia lagi.

Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.

Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyebut peristiwa itu sebagai konflik sesama wali murid dan ASN.

Menurutnya, sebanyak sembilan orang di ruang Satpol PP tersebut berstatus ASN.

Selain Agung Purnomo yang juga ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo, menurut dia, sejumlah orang dalam peristiwa itu juga berstatus wali murid di SMAN 1 Wates.

Tri Saktiyana menilai tidak ada intimidasi dalam peristiwa itu.

"Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," kata Tri Saktiyana. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Satpol PP Pastikan Kawal Pembentukan Pansus Honorer, Jangan Kendur 


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler