Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut

Kamis, 05 Desember 2024 – 14:59 WIB
Mobil truk berisi ikan salem yang dirampas pelaku dari korban di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara ANTARA/HO-Polsek Kawasan Muara Baru

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
????
"Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis

Dia menjelaskan keduanya ditangkap pada Rabu (4/12) di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset

Menurut dia, kejadian ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, pria berinisial BY memuat ikan salem di PT Gabungan Samudera International pada Sabtu (30/11) menggunakan satu unit truk.

Selanjutnya pada Minggu (1/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram.

BACA JUGA: Pengendara Motor Dianiaya di Jembatan Merah Putih, Motor Dirampas, 4 Pelaku Diburu Polisi

Lalu korban AS meminta BY untuk memuat ikan di daerah Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB dan saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara tiba - tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver.

Mobil ini memberhentikan truk yang dibawa BY dan dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu wanita CA.

BACA JUGA: Bidan di Dumai Diancam Pakai Senpi dan Dirampok Pasiennya

"Wanita ini berkata kepada BY bahwa kalau bosmu dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga mobil dan muatan ini menjadi miliknya," kata dia.

Selanjutnya mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA dan wanita ini mengirim pesan kepada korban AS yang mengingatkan tanggal tiga wajib dibayar dan kalau tidak dibayar penuh maka mobil dan ikan menjadi miliknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 573.000.000 dan membuat laporan polisi.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan kasus ini dan dua pelaku sudah berada di Polsek Kawasan Muara Baru untuk diperiksa," kata dia. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler