jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih merupakan wacana hasil pembicaraan awal di tingkat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Nantinya usulan tersebut akan dibahas lagi di tingkat panitia kerja dan panitia perumus, untuk kemudian diputuskan di rapat paripurna DPR.
BACA JUGA: Perppu, Solusi Mengatasi Kebuntuan di DPR
"Jadi baru pembicaraan pembahasan awal di pansus. Tapi prinsipnya, jumlah anggota KPU itu ada kesepakatan memang ditambah. Karena menyangkut pemilu dan pilpres serentak. Kemudian pilkada, pemilu dan pilpres serentak. Jadi perlu penambahan kualitas sumber daya yang ada di KPU dan Bawaslu," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/3).
Saat ditanya apakah nantinya penambahan anggota KPU dan Bawaslu berasal dari unsur partai politik, mantan anggota DPR ini menyatakan undang-undang telah sangat jelas mengatur, penyelenggara pemilu berasal dari independen.
BACA JUGA: Ogah Ladeni DPR Soal Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu
"Itu kemarin muncul wacana hasil teman-teman DPR kunjungan kerja ke luar negeri. Ternyata ada anggota KPU dari parpol. Kan dulu kita (Indonesia, red) pernah di awal reformasi. Tapi sekarang undang-undang sudah mengatur, tidak dari parpol. Tinggal sekarang bagaimana kontrol dari parpol, bisa menjembatani anggota KPU yang punya netralitas," tutur Tjahjo.
Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto sebelumnya mengatakan, pihaknya mewacanakan anggota KPU berasal dari partai politik. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Tjahjo Kumolo Ketakutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan e-KTP Baru Berkualitas Bagus
Redaktur & Reporter : Ken Girsang